Social Distancing bagi Pedagang Kelas Menengah ke Bawah

SEMARANG.vokalpers.com – Sejak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, Pemerintah Pusat membuat pelbagai peraturan seperti social distancing dan work from home. Hal ini tentunya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Di ranah pendidikan, pemerintah memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara online bahkan Ujian Nasional (UN) di setiap tingkatan sekolah pun ditiadakan.
Social distancing merupakan langkah menjaga jarak ketika seseorang berada di dekat orang lain. Sehingga dengan meminimalisasi interaksi secara fisik diharapkan dapat mencegah penularan Covid-19. Selain itu, untuk para pekerja, diberlakukan sistem work from home (bekerja dari rumah). Bagi para pegawai, peraturan ini tidak terlalu memberi dampak yang signifikan terhadap perekonomian mereka.
Namun peraturan tersebut memberi dampak lain bagi para pedagang kelas menengah ke bawah, seperti pedagang kaki lima (PKL). Adanya kebijakan social distancing membuat para pedagang kehilangan konsumen. Meskipun banyak pedagang yang sudah memanfaatkan media online sebagai tempat jual beli, akan tetapi masih banyak juga para PKL yang belum bisa mendapat akses tersebut. Terutama orang tua yang bahkan tidak mengenal teknologi. Misalnya pedagang yang tidak mendaftarkan barang jualannya di aplikasi seperti ojek online tentu akan kesusahan dalam mengais penghasilan. Alhasil hal itu berpengaruh pada kestabilan ekonomi PKL tersebut.
Dilansir dari detik.com, guna menangkal penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah sudah melarang PKL untuk berjualan, seperti yang terjadi di Kota Bekasi “Pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar pasar (jalan, trotoar, area parkir) mulai tanggal 23 maret 2020 pukul 06.00 WIB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli sampai batas waktu yang belum ditentukan”, kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edarannya, Minggu (22/03/2020). Sementara itu untuk yang melanggar peraturan tersebut akan diberi tindakan tegas dari aparat.
Dika Redana, usahawan asal Kesesi, Kabupaten Pekalongan yang memproduksi jajanan berlabel “Cemilan Tiga Merpati” juga merasakan imbasnya. “Dengan adanya Covid-19 sangat berpengaruh bagi usaha saya, yang biasanya seminggu habis 2-3 pack per warung, gara-gara ramekabar Covid-19, satu pack saja belum habis dalam waktu seminggu, bahkan sempat berhenti produksi selama hampir 2 mingguan” ujar Dika Redana (24/03). Ia merintis usaha rumahannya sejak bulan Agustus 2019 lalu, produknya biasa ia setor di warung-warung dan kantin sekolah.
Hal serupa juga dialami oleh Zufar Ravi yang bekerja di kedai kopi bernama “Titik Kumpul” di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. “Karena kebijakan tersebut kedai kopi kami dihimbau oleh Polres dan Bupati untuk tutup. Menurut saya dengan menutup kedai kopi ini justru memutus rantai perekonomian yang sudah terjalin, seperti petani yang memetik kopi, buruh yang mengupas dan menyangrai kopi, pihak yang menggiling kopi, barista yang menjual kopi. Jika kedai kopi ditutup maka semua terpaksa berhenti bekerja termasuk penjual-penjual yang ada di sekitar kedai pun ikut tutup” tutur Zufar Ravi yang akrab disapa Venk.
Menurutnya peraturan tersebut kurang efektif karena pemerintah tidak memberikan ganti rugi ataupun solusi untuk para pedagang. Mereka hanya dihimbau untuk tutup karena dianggap sebagai tempat yang mengundang keramaian.

Peraturan ini juga mengundang komentar banyak masyarakat. “Menurut saya permasalahan yang terjadi tentang Covid-19 dengan melakukan kebijakan #dirumahaja emangmemiliki dampak positif dan negatif. Positifnya ya emang bisa memutus rantai virus itu sendiri, tapi sisi negatifnya yaitu dapat berdampak buruk bagi orang orang yang memang mencari nafkah dengan di luar rumah…” Ujar Alamanda, mahasiswi Universitas Negeri Semarang.
Walau begitu mereka tidak dapat berbuat banyak selain mematuhi kebijakan dari pemerintah. Dari segala keresahan ini harapannya pemerintah segera mencarikan solusi untuk masyarakat khususnya pedagang kecilyang berhenti bekerja, agar tetap bis memenuhi kebutuhan sehari-hari.
P : AW
E : C