UU Cipta Kerja Resmi Diteken, Serikat Buruh Ajukan Gugatan

Presiden Jokowi pada Senin (02/11) telah resmi meneken UU Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman dalam peraturan nomor 11 tahun 2020. Menyikapi hal tersebut Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menolak dan meminta agar UU Cipta Kerja dicabut.
Penolakan telah dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan turun ke jalan. Aksi yang tak kunjung menuai respon membawa KSPI bersama KSPSI AGN melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa pagi (03/11).
Kendati UU Ciptaker ini sudah diteken Jokowi, rupanya masih terdapat beberapa kesalahan dalam penulisan pasal. Dilansir dari tirto.id, meski telah melalui beberapa kali revisi dari tingkat legislatif hingga eksekutif, UU Ciptaker tetap saja ditemukan berbagai kesalahan yang dinilai cukup fatal. Beberapa ayat hilang sehingga tak jelas aturan yang dimaksud.
“Kita melihat banyak sekali temuan-temuan kesalahan dalam penulisan misalnya dalam pasal 6 merujuk pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di pasal 5 tidak ada ayat 1 huruf a,” kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (03/11).
Fasol Riza, salah satu anggota DPR RI menjelaskan bahwa adanya UU Cipta Kerja ini dapat membuka peluang untuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia mengklaim UU Cipat Kerja dapat meningkatkan kinerja dari berbagai sektor dari seluruh perusahaan milik Negara guna memulihkan ekonomi.
Dilansir dari liputan6.com “Peluang yang muncul dari UU Cipta Kerja justru harus dimanfaatkan oleh BUMN sebagai investor dalam negeri, lokomotif dan penggerak perekonomian dan pemulihan ekonomi nasional. Karena yang bisa bekerja dengan cepat tanpa terlalu banyak hambatan di saat sulit adalah BUMN” ujar Riza dalam seminar yang berjudul “Masa Depan Agen Pembangunan Pasca UU Cipta Kerja”, (03/11). (AR/AW)

https://money.kompas.com/read/2020/11/03/123607226/daftarkan-judicial-review-ke-mk-kspi-isi-uu-cipta-kerja-hampir-seluruhnya?page=all
https://tirto.id/uu-ciptaker-yang-diteken-jokowi-ada-kesalahan-ylbhi-ini-dagelan-f6zs