RAZIA PROKES BERLAKU HANYA UNTUK RAKYAT KECIL BUKAN UNTUK PEJABAT ATAU PENGUASA

Semakin ke sini, drama negara ini semakin mengada-ngada. Di tengah kondisi pandemic, pemerintah mengerahkan berbagai cara dan jurus jitu untuk menangani pagebluk. Tak lain tak bukan, yang menjadi andalan memutus rantai penyebaran Covid-19 ini adalah dengan disiplin menaati protokol kesehatan. Pemerintah mulai kebingungan dalam menanggulanginya. Dimulai dari gonta-ganti kebijakan yang dinilai bersifat solutif dan adaptif, namun setelah kurun beberapa waktu tak kunjung juga ketemu jurus jitu. Hingga kini datang vaksinasi yang begitu banyak kontroversi dan aturan ketat dengan membuat undang-undang tentang penerapan protokol kesehatan.
Meskipun demikian, masih marak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dari berbagai kalangan. Diwaktu dekat ini sempat mencuat berita mengenai artis Raffi Ahmad yang diserang netizen karena dinilai instastory-nya telah melanggar protokol kesehatan tanpa memakai masker dan berkerumun di restoran. Hal inilah dapat membuat salah banyak netizen yang geram akan tingkah laku Raffi karena ia telah melakukan vaksinasi namun tidak mencontohkan hal yang baik sebagai influencer yang memiliki banyak followers. Pada akhirnya melaporkan tindakan Raffi ke jalur hukum. Kemudian Raffi Ahmad pun mengakui kesalahannya, dan memohon maaf kepada khalayak ramai di media sosialnya, dan kasus ini pun diberhentikan. Selain itu, masih ada berbagai artis lainnya yang melanggar protokol kesehatan, berdasarkan informasi tribunnewsmaker.com, yaitu seorang ulama besar yang tinggal di Arab, lalu pulang ke Indonesia saat lagi pandemic hebat di tanah air yaitu Rizieq Shihab, lalu pulang-pulang menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan, kemudian ada selebgram Awkarin yang sedang asik berlibur bersama teman-temannya di sebuah kapal pesiar tanpa protokol kesehatan. Kemudian ada Indira Kalista yang dengan bangganya menceritakan dirinya yang enggan menerapkan protokol kesehatan di dalam podcast seorang influencer Gritte Agatha. Dan masih ada banyak orang yang dikenal dan menjadi contoh publik melanggar protokol kesehatan.
Tidak hanya artis-artis saja yang terlihat melanggar protokol kesehatan, melainkan para pejabat pun ikut andil melanggar protokol kesehatan dengan santuy–nya. Dilihat dari informasi @tribun_video terlihat seorang Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster bersuap-suapan sesendok dengan dua orang. Hal ini dianggap sebagai lelucon oleh orang sekitar di acara dalam video tersebut. Namun, menyikapi hal ini, belum ada tindakan tegas atau denda yang diberlakukan untuk pejabat tersebut. Selang beberapa hari pemerintah setempat di daerah Bali mengadakan razia protokol kesehatan terhadap warga berkendara yang tak memakai masker. Terdapat sebuah video viral yang diunggah dari instagram @teluuur_ yang kemudian direpost oleh berbagai akun publik semacam @ruangdasar dan yang lainnya. Di dalam video tersebut terdapat seorang pria warga Bali yang berkendara tanpa memakai masker, ia menyatakan bahwa ia sedang terburu-buru untuk bekerja. Kemudian, ia dikenai denda Rp. 100.000 dan diperpanjang perkaranya. Namun, pria tersebut tak terima apabila didenda karena menurutnya itu tidak adil. Karena setelah beberapa hari lalu terdapat video viral yang mencuat seorang pejabat di daerah Bali yang terlihat jelas dengan santainya melanggar protokol kesehatan meski dalam waktu yang singkat.
Sedangkan apabila dilihat menurut undang-undang berlaku, pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya. Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sehingga apabila terdapat razia yang memberlakukan denda lebih dari ketentuan undang-undang tersebut dapat dikatakan itu hanya akalan petugas ataupun aparat petugas razia, untuk mendapatkan cuan haram masuk dalam kantong sakunya atau malah masuk kantong pejabat atau penguasa?. Di sebuah acara program TV, Good Morning CNN Indonesia, ada anjing peliharaan yang didisiplinkan oleh pemiliknya untuk menerapkan protokol kesehatan apabila bepergian. Anjing tersebut terlihat lengkap mengenakan helm dan masker duduk membonceng pemiliknya berkendara menggunakan motor. Yang terkadang diherankan adalah hewan pun bisa disiplin, manusia yang punya akal saja masa tidak bisa disiplin? Untuk itu, tujuannya diadakan razia yang sebenarnya adalah untuk menghimbau dan menegaskan kedisiplinan akan protokol kesehatan serta sanksi pidana bagi semua pelanggar protokol kesehatan di Indonesia.
Yang paling banyak orang pertanyakan adalah mengapa sanksi atau denda yang gak kira-kira tersebut sering diberlakukan hanya kepada rakyat biasa atau bahkan rakyat kecil tanpa daya kuasa apapun. Sedangkan, apabila pejabat, pengusaha, atau artis serta influencer yang melanggar protokol kesehatan harus ada warganet yang lapor ke jalur hukum dulu baru dikenai sanksi pidana atau bahkan sanksi denda yang dinilai bagi mereka (para pemilik kuasa) itu tak seberapa harganya?
Di dunia ini semua makhluk hidup itu sama, tidak ada yang berbeda baik yang kaya atau miskin, semuanya butuh keadilan yang bijak. Namun, masih banyak publik yang belum openminded dalam mengkritisi akan hal ini. Memang kalau kita lihat orang-orang Indonesia ini memiliki banyak tingkah. Namun, keadilan yang bijaksana dibutuhkan untuk menjadi tonggak mendisiplinkan kelakuan orang-orang Indonesia itu sendiri.
Penulis: Nur Siti Aisyah
Editor: Roro Qothrin Nida