RUU TPKS tak kunjung disahkan: Masyarakat menuduh Pemerintah Memberi Harapan Palsu

Vokalpers_Jumat, 10 Desember 2021 Jaringan Jawa Tengah Anti Kekerasan Seksual mengadakan aksi di depan kantor Gurbenur  Jawa Tengah yang dimulai dari pukul 09.00 WIB. Aksi ini bertepatan dengan peringatan hari HAM Internasional yang diperingati setiap tanggal 10 Desember. Aksi tersebut digelar untuk  mendesak pemerintah RI agar segera mengesahkan RUU TPKS( Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

RUU TPKS merupakan bukti kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan penanganan kepada korban kekerasan seksual serta untuk menghapus adanya kekerasan seksual tersebut. Masyarakat sudah menunggu selama 7 tahun tetapi pemerintah abai, pemerintah tidak hadir dalam pemenuhan hak asai perempuan khususnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual  dengan tidak kunjung mengesahkan RUU tersebut. Padahal faktanya RUU tersebut sangat dibutuhkan ditengan-tengah masyarakat.

“kita sudah menunggu terlalu lama, kita sudah menunggu kurang lebih sudah tujuh tahun dengan ketidakjelasan disahkannya rancangan RUU TPKS ini,” ungkap Leni Ristiani Koordinator Aksi, (10/12/21). Ia merasa  telah diberi harapan palsu oleh pemerintah mengenai  RUU TPKS ini. Sebagaimana data yang telah dihimpun oleh Jaringan Jawa Tengah Anti Kekerasa Seksual di tahun 2021 tercatat banyak sekali kasus kekerasan seksual yang telah terjadi  ditengah-tengah masyarakat, termasuk juga dilingkungan kampus. Dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang akhir akhir ini terjadi Indonesia sangat disayangkan ketika RUU TPKS ini belum disahkan sehingga terdapat ruang kosong untuk korban kekerasan seksual. Situasi ini menjadi kekhawatiran bagi masyarakat terutama para korban kekerasan seksual.

“Ketika korban dewasa ternyata kita belum ada undang-undangnya, ketika perempuan itu usianya anak kita sudah ada undang-undang  perlindungan perempuan dan anak, jika terjadi dilingkungan keluarga  sudah ada undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Leni. Ternyata memang sangat dibutuhkan undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap  perempuan dewasa di ranah publik karena wanita dewasa belum mendapat perlindungan hukum yang jelas ketika menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam rancangan RUU TPS ini keterangan korban, hasil visum, hasil pemerikasaan psikologis bisa dijadikan alat bukti. Yang selama ini tidak terjadi di lapangan setiap terjadi kasus kekerasan seksual yang ditanyakan adalah saksinya, korban diminta untuk menghadirkan saksi sementara dalam kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di lapangan hanya dua belah pihak yang tau, korban dan pelaku “selama ini jika terjadi kasus selalu ditanya mana saksinya, masa iya kasus pemerkosaan ada saksinya, kan hanya ada pelaku dan korban,” kata Leni.

Rancangan UU TPS ini bersifat komperhensif mengatur pemulihan dan perlindungan untuk korban serta rehabilitas untuk pelaku, sehingga RUU ini sangat dibutuhkan adanya. Oleh karena itu Jaringan Jawa Tengah Anti Kekerasan Seksual  mengirimkan surat tuntutan pengesahan RUU PKS kepada DPR RI dan Presisan RI melalui Kantor Pos Peleburan setelah melaksanakan aksi di depan kantor Gurbenur Jawa Tengah (10/12/21).

Mengenai Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini pada tanggal 8 Desember 2021 telah dilaksanakan rapat Badan Legislagi DPR RI dan hasilnya bahwa RUU TPKS ini disetujui menjadi insiatif DPR RI untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna. Meski mengalami progress yang baik, namun ini tetap akan menjadi sebuah penantian untuk korban, sebab masih ada tiga tahapan penyusunan yang harus dilalui agar RUU TPKS ini disahkan.

Penulis : Asri Widiastuti.

Editor : M. M Lukmanul Chakim.