Pembuatan Surat Pernyataan Sikap secara Sepihak oleh Lembaga Tinggi Mahasiswa

Sumber foto: Vokalpers

VOKALPERS, Semarang- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) memberikan klarifikasi terkait adanya deklarasi dari Aliansi Mahasiswa Jawa Tengah (AMJ) yang membawa nama UPGRIS, dalam  bentuk pernyataan sikap yang diunggah pada laman instagram-nya pada 20/03/2022 silam.

Surat pernyataan sikap tersebut berisi klarifikasi bahwa pihak BEM UPGRIS tidak terlibat dalam deklarasi AMJ yang menyuarakan penundaan pemilu 2024 dan mendukung salah satu politisi. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa oknum yang ikut bergerak atas nama individu bukan merupakan perwakilan suara mahasiswa UPGRIS.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2022 tersebut ditanda tangani oleh Presiden Mahasiswa UPGRIS dan seluruh Ketua BEM Fakultas yang ada di UPGRIS.

Namun, beberapa ketua BEM Fakultas menyatakan tidak ada kata mufakat atas beredarnya surat tersebut, bahkan tidak ada pembahasan maupun sosialisasi bersama BEM Fakultas atau mahasiswa UPGRIS lainnya.

Tanda tangan di surat tersebut masih diragukan keabsahannya, sebab di dalamnya ada tanda tangan yang berstempel dan ada juga yang tidak. Selain itu, anggota BEM U langsung meminta scan tanda tangan kepada Ketua BEM Fakultas tanpa memberikan kesempatan untuk membaca dan mengkaji terlebih dahulu.

“Saya di-whatsapp anak BEM U buat minta scan tanda tangan katanya buat tidak mendukung salah satu calon, saya tidak diberi suratnya dulu, jadi langsung saya berikan scan tanda tangannya,” tutur Ketua Umum BEM FPMIPATI saat ditemui awak vokal di gudung PKM pada (8/4/2022).

Pernyataan serupa juga dilontarkan Ketua Umum BEM FH, ia bahkan tidak mengetahui isi surat tersebut “Isi surat kebetulan saya belum baca, cuman waktu itu aku di- whatsapp Presiden Mahasiswa buat minta scan tanda tangan untuk surat itu, aku mempertanyakan untuk apa tanda tangannya, ternyata buat ketidakterlibatannya UPGRIS dalam hal tersebut, terus aku kasih tanda tangannya,” ungkapnya di burjo samping Balairung UPGRIS (8/4/2022).

Tidak hanya BEM FPMIPATI dan BEM FH, namun hampir seluruh BEM Fakultas di UPGRIS mengungkapkan hal yang sama terkait permintaan scan tanda tangan dari BEM UPGRIS. Berbeda dengan BEM Fakultas lainnya, Ketua BEM FTI justru enggan berkomentar ketika ditanya oleh awak vokalpers tentang isi surat pernyataan itu, padahal tanda tangannya tertera dalam surat tersebut.

“Tanyakan langsung ke BEM U-nya untuk lebih afdalnya. Saya hanya akan menjawab kalau itu ranah saya. Saya lebih fokus ke rumah saya sendiri FTI,” jelas Ketua BEM FTI (8/4/2022).

Tanda tangan yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut diminta secara digital, sehingga tidak ada saksi dalam penandatanganan surat tersebut. “Tidak ada saksi karena mintanya saja scan, tidak tanda tangan secara langsung,” ungkap Ketua BEM FPIPSKR.

Hal tersebut betentangan dengan pasal 145 dan 146 HIR / Pasal 172 menyebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila ada minimal 2 orang yang menjadi saksi.

Presiden Mahasiswa UPGRIS, Tresno Aji juga mengungkapkan bahwa terdapat saksi ketika surat tersebut ditanda tangani, yaitu pihak yang meminta tanda tangan dan pihak yang memberikan tandan tangan.

“Karena banyak yang pulang sehingga kami minta tanda tangan scan via WhatsApp, saksinya ya kami dari BEM U yang meminta tanda tangan dan yang dimintai tanda tangan,” tutur Presiden Mahasiswa.

Namun hal tersebut bertentangan dengan pernyataan yang diberikan oleh sebagian besar ketua BEM Fakultas.

“Tidak ada yang menyaksikan waktu tanda tangan karena saya diminta mengirim scan tanda tangan via whatsapp oleh presma,” ungkap ketua BEM FIP.

Setelah berita acara diberikan oleh BEM U pada Selasa, 12 April 2022 pukul 19.52 WIB. Ternyata di dalam berita acara tersebut tidak terdapat saksi.

Ketua BEM UPGRIS menjelaskan tentang beberapa tanda tangan yang terdapat stempel dan sebagian lainnya tidak, itu karena adanya miss komunikasi dari BEM Fakultas yang mengimkan tanda tangannya.

“Ada sedikit miss komunikasi, jadi dari BEM Fakultas yang mengirimkan tanda tangan ada yang berstempel dan tidak. Kalau dari saya sendiri bebas berstempel atau tidak karena bentuk legaliasi itu dari tanda tangan,” ujar Presiden Mahasiswa.

Selain itu, diduga terdapat tindak intimidasi kepada salah satu Ketua BEM Fakultas yang sempat tidak ingin memberikan tanda tangannya. 

Menurut keterangan korban intimidasi, BEM U tidak jelas meminta tanda tangan untuk apa, ia menganggap tanda tangan adalah suatu data penting yang dapat disalah gunakan. Oleh karena itu, ia tidak ingin menyerahkan tanda tangan sembarangan.

Narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya ini pun mengungkapkan bahwa salah seorang anggota BEM U yang meminta tanda tangan kepadanya sempat mengatai bahwa ia mempersulit kinerja BEM U, hingga mengancam akan dilaporkan ke Presiden Mahasiswa. Dengan berat hati ia memberikan scan tanda tangannya.

“Aku di-whatsapp sama salah satu anggota BEM U, terus saya telepon untuk mempertanyakan ‘ko saya dimintain tanda tangan tapi tidak ada kejelasan untuk apa’. Aku to the point tidak mau memberikan tanda tanganku karena itu bersifat privat dan bisa disalah gunakan, terus dia bilang ‘kamu itu mempersulit kinerjaku, yaudah aku laporin ke presma’ begitu,” Ungkapnya pada 27/3/2022.

“Menurut saya tidak pantas saja karena anak BEM U di UPGRIS dipandang sebagai 3 Lembaga Tinggi seharusnya bisa menjadi contoh untuk lemawa lainnya seperti BEM Fakultas dan Hima, kurang pantes saja seperti itu memaksa tanpa disertai surat tugas dan sosiaisasi juga,” imbuhnya.

Presiden Mahasiswa memberi tanggapan mengenai hal itu.

“Kemungkinan nanti kalo ada seperti itu di lapangan, apalagi mengenai hal seperti ini dengan BEM Fakultas akan saya cari dan saya tegur, nanti akan saya beri eduksi dengan yang bersangkutan,” terang Tresno Aji Presiden Mahasiswa UPGRIS.

Akan lebih baik jika dalam pembuatan surat tersebut tidak ada pemaksaan karena dalam Pasal 1321 KUH Perdata mengatakan “bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Jika dalam pembuatan surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh BEM UPGRIS terdapat pemaksaan, proses yang tidak baik serta tidak sesuai  prosedur maka sangat diragukan keabsahannya.

Penulis : Asri Widiastuti
Editor : M. M Lukmanul Chakim